Negara Federasi atau Negara Konfederasi
Dalam ilmu hukum, dikenal tiga macam susunan organisasi negara (staten verbindungen), yaitu: (1) Negara Kesatuan (Eenheidsstaat atau Unitary), yakni satu negara berdaulat dengan satu konstitusi. Konstitusi negara kesatuan menentukan batas-batas wewenang dan kekuasaan daerah, sedangkan kekuasaan yang tidak diatur dianggap sebagai kekuasaan milik pusat (residu power). (2) Negara Federasi (Bondstaat), yakni adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal), sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian). (3) Negara Konfederasi (Statenbond), yakni adanya banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Jadi bentuk negara konfederasi ini adalah bentuk yang lebih lunak dari federasi. Sementara itu, antara federasi dengan konfederasi dapat dibedakan dari segi letak kedaulatan negara dan kewenangan dalam mengambil keputusan yang mengikat warganegara. Dalam federasi, kedaulatan terletak di pusat. Negara federasi adalah wewenang tertentu (seperti di Amerika Serikat adalah tiga wewenang) hanya bisa dilakukan oleh pemerintah federal. Negara konfederasi, wewenang tersebut dapat dilakukan bersama-sama sesuai dengan pembicaraan bersama. Satu-satunya negara di dunia saat ini yang masih menganut sistem konfederasi adalah Swiss. Dan Amerika pun pernah menerapkan sistem konfederasi ini sebelum terbentuknya negara federal. Sumber Yahoo