/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-style-parent:"";
line-heigh t:115%;
font-size:11.0pt;
font-family:"TimesNew Roman","serif";}
Secara garis
besar, ada tiga poin hukum yang terdapat dalam al-Qur`an;
1. I`tiqodiyah (keyakinan/keimanan), berisi tentang iman
kepada Allah, Malaikat, Rosul, Kitab dan iman kepada Hari akhir.
2. Khuluqiyah (akhlak/budi pekerti), menjelaskan tentang
sifat-sifat terpuji yang harus dimiliki seorang hamba dan sifat-sifat keji yang
harus dijauhi dan dihindari.
3. Amaliyah (perbuatan/praktis), menjelaskan tentang hukum-hukum
yang berkaitan dengan hal-hal yang lahir dari perkataan dan perbuatan manusia.
Poin ini adalah pembahasan fiqih dalam al-Qur`an. Dimana fiqih ini tidak bisa
tercapai tanpa melalui ilmu Ushul Fiqh.
Hukum amaliyah
disini meliputi dua macam; pertama; Ibadah, seperti sholat, puasa, zakat
haji dan lain-lain yang intinya adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah
swt. Yang kedua, Mu`amalah, semisal akad, transaksi, tindak pidana,
sangsi dan lainnya yang bukan bagian dari ibadah. Inti dari hukum ini adalah
untuk mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Baik mengatur antar individu
maupun kelompok atau negara. Dimasa sekarang ini hukum-hukum mu`amalah berkembang dan memiliki
nama tersendiri sesuai dengan kajian yang dibahas. Diantaranya;
1. Al-Ahwâl al-Syahksyiyah (kekeluargaan), perkara-perkara yang
berkaitan dengan hubungan suami istri, keluarga dan sanak famili, tujuannya
untuk mengatur hubungan suami istri dan famili-familinya. Dalam al-Qur`an
terdapat Sekitar 70 ayat.
2. Al-Madaniyah (perdata), berisi tentang transaksi-transaksi
dan kerja sama yang dilakukan manusia, seperti jual beli, gadai, akad
kemitraan, perjanjian dan lain-lain. Tujuannya untuk mengatur harta kekayaan
antar individu dan menjaga hak yang dimiliki dari harta masing-masing. Terdapat
sekitar 70 ayat.
3. Al-Jinâyah (pidana), penjelasan tentang tindakan kriminal
yang dilakukan seseorang dan sanksi yang harus diterima, tujuannya adalah untuk
menjaga kehidupan, harta, martabat, hak dan kewajiban manusia. Selain itu untuk
memberikan batasan-batasan hubungan yang dilakukan pihak korban dengan pihak tersangka
dan manusia yang lain. Kira-kira 30 ayat penjelasan tentang hukum ini.
4. Al-Murôfa`âh (acara), berisi tentang hal-hal yang
berkaitan dengan peradilan, persaksian dan pembuktian dan sumpah. Tujuannya
adalah untuk mengatur beberapa urusan dalam mewujudkan keadilan antar manusia.
Sekitar 13 ayat.
5. Al-Dustûriyah (undang-undang negara), berisi tentang
aturan-aturan dan prinsip-prinsip setiap negara, tujuannya adalah untuk
mengatur hubungan negara dengan rakyatnya, dan hak-hak yang harus dimilki setiap
individu dan masyarakat. Sekitar 10 ayat.
6. Al-Dawliyah (tata negara), berisi tentang
hubungan antar negara Islam dengan negara lain dan umat non muslim yang ada di negara
Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan batasan-batasan hubungan yang dilakukan
negara Islam dengan negara lain dan umat muslim dengan non muslim di negara Islam.
Sekitar 25 ayat.
7. Al-Iqtishôdliyah
Wa al-Mâliyah
(perekonomian dan keuangan), berisi tentang hak-hak orang fakir yang ada di
dalam hartanya orang kaya, dan mengatur sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran negara, tujuannya adalah untuk mengatur harta atau kekayaan yang di
miliki pihak si kaya dengan hak yang di miliki si miskin, negara dengan
rakyatnya kaitannya dengan pendapatan negara.
Selain itu dalam
menjelaskan hukum-hukum tersebut diatas, al-Qur`an kadangkala menjelaskan
dengan rinci dan detail. Misalnya hukum tentang ibadah dan hukum-hukum yang
mirip dengan ibadah seperti al-Ahwâl al-Syahksyiyah dan perwarisan. Hal
ini karena hukum-hukum tersebut mayoritas bersifat Ta`abbudiy, tidak ada
peluang bagi akal untuk menjangkau dan mengetahui kandungan hikmah hukum- hukum
tersebut. Sehingga tidak akan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan waktu
dan tempat (situasi dan kondisi).
Adakalanya juga
Allah swt. dalam menjelaskan hukum-hukum yang ada didalam al-Qur`an bersifat
global dan terdiri prinsip-prinsip dasar, misalnya tentang hukum-hukum perdata,
tindak pidana, undang-undang negara, dan lain-lain. Al-Qur`an jarang sekali
menjelaskan hukum-hukum semacam ini secara lebih rinci. Sehingga ada peluang
bagi mujtahid untuk mengkreasi dan menyesuaikan hukum tersebut sesuai dengan
perkembangan masa dan perbedaan tempat demi mencapai sebuah kemaslahatan.