Ilmu ekonomi yang kita kenal sebelumnya adalah salah satu
cabang ilmu sosial yang sangat kuantitatif, struktur ekonomi dapat dilukiskan
sebagai lima struktural yaitu filsafat dasar, prinsip-prinsip aksiomatik, teori
matematik, kebijakan dan instrumen (Armahedi Mahzar, 2005). Banyak orang
mempertanyakan kembali dasar-dasar filosofis ilmu ekonomi yang diduga merupakan
sumber kelemahan ekonomi modern, sebab pandangan filosofis dasar ekonomi
bersifat materialistik oleh karena menekankan teorinya kepada uang dan kapital,
serta adanya pemisahan sains dan ekonomi dari ilmu-ilmu keagamaan, khususnya Agama Islam.
Epistimologi
dasar Ilmu ekonomi barat lebih mementingkan rasionalisme, konsumen-konsumen dalam
teori ekonomi adalah orang yang berpikir rasional untuk belanja
semurah-murahnya, sedangkan produsen-produsen berusaha secara rasional menekan
biaya produksi untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Ilmu ekonomi juga
menekankan empirisme dengan melakukan pengamatan statistik pada pasar untuk
menguji kebenaran teori ekonominya. Pada akhirnya ilmu ekonomi mencoba
mereduksi gejala pasar menjadi perilaku individualistik para konsumen.
Ekonomi
Islam menekankan kepada dimensi-dimensi ‘ubudiyah dan mu’amalah,
dua aspek yang saling tegak lurus dan saling melengkapi satu sama lainnya.
Dimensi ‘ubudiyah yaitu mengatur tata cara dan upacara hubungan langsung
antara manusia dengan Allah SWT, yang kaidahnya ditentukan dalam Al-Qur’an,
diperinci dan dijelaskan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Dimensi mu’amalah
mengatur hubungan manusia lain dan benda dalam masyarakat, seperti: jual beli,
utang piutang, kewarisan, perkawinan dan lain-lain. Pengaturan lebih lanjut
menurut ruang dan waktu berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah Nabi (H.M. Daud Ali,
1983). Sedangkan tujuan ekonomi Islam adalah keadilan berupa hubungan harmonis
yang komplementer diantara berbagai sektor. Ekonomi Islam mencegah
ketimpangan-ketimpangan melalui aktifitas seperti musyarakah, mudharabah,
yang tidak mengenal riba yang memisahkan sektor moneter dari sektor riil, dalam
implikasi ekonomi Islam difokuskan kepada peraturan yang menekankan pada
penghapusan suku bunga dalam sistem keuangannya (Kursid Ahmad, 2000; Chapra,
1985; dan Siddiqi, 1982). Aktifitas lain yang mendukung ekonomi yang
berkeadilan tersebut adalah aktifitas sosial dalam masyarakat yaitu pengumpulan
zakat, infaq dan shodaqoh serta pendistribusiannya kepada pihak-pihak yeng
berkepentingan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.