• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Buku>Referensi>Seribu Tahun Nusantara, Gerakan sosial petani thd kekuasaan negara

.

Seribu Tahun Nusantara, Gerakan sosial petani thd kekuasaan negara

oleh : gimut    

Pengarang: Hotman M. Siahaan; Editor, J. B. Kristanto
Kebijakan pertanahan secara legal formal dalam sejarah Indonesia sesungguhnya dimulai melalui kebijakan  Gubernur Jenderal
Raffles dalam pemerintahannya yang singkat (1811-1816), domein theory yang menyatakan, semua tanah di Negara Hindia Belanda adalah "milik  raja atau pemerintah". Landrente pun terjadi, petani wajib membayar pajak bumi 2/5 dari hasil tanahnya kepada pemerintah.
Kebijakan tanaman paksa kemudian muncul ala van den Bosch, memaksa petani harus menanam sepertiga dari tanahnya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah yang merupakan tanaman komoditas komersil yang hasilnya diserahkan kepada pemerintah kolonial..
Penuh penindasan kepada petani kala itu. Model Culturstelsel ini dihapus dan muncul kemudian modal swasta di Negeri Hindia Belanda. Awalnya hanya berlaku di Jawa dan Madura. Namun penguasaan tanah selama 75 tahun  itu meluas  ke pulau lain Perkebunan pun terjadi.
Kebijakan yang berorentasi mengeksplotasi sektor perkebunan dengan sifatnya yang kapitalistik melalui modal swasta Belanda masa kolonial dan berbagai konsesi lainnya memicu konflik yang tiada henti antara rakyat melawan kekuasaann kolonil dan swasta perkebunan.
Gerakan perbanditan terjdi sebagai retensi terhadap kemiskinan, tekanan pajak, kerja wajib, dan tekanan sosial politik untuk menghilangkan ketidakadilan, penekanan, dan eksplotasi. Bandit menyerang dan merampok.
Sepanjang sejarah gerakan petani di Jawa, meskipun bersifat tradisional, lokal, kecil dan terorganisasi rapi gerakan itu cukup mengguncang kekuasaan kolonial. Mulai dari Batavia, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Lantar belakang kebijakan pertanahan, pada dasarnya menentukan hak
milik dan penguasaan tanah rakyat dan petani. Itulah yang menjadi
konteks gerakan petani dalam menghadapi kekuasaan negara.
Orde Lama: UUPA diundangkan lalu menyusul terjadi peristiwa  Jengkol di
Kediri, peristiwa Klaten kemudian peristiwa Bandar Betsy, merupakan
beberapa di antara konflik agraria yang terjadi dalam aksi sepihak.
Orde Baru: Penguasaan dan pengambilalihan tanah oleh pemerintah demi
kepentingan pembangunan atau kepentingan apa pun,  merupakan suatu yang
melekat dalam kebijakan agraris. Orentasi kebijakkan pertanahan
bersifat kapitalistik juga. Pengambilan tanah rakyat untuk pembangun
industri tanpa penataan struktur. Pemilik modal yang didukung negara.
Semangatnya domain theory dulu itu juga.
Suharto mundur, berbagai bentuk gerakan sosial petani dalam upaya menuntut hak-hak atas tanah mereka muncul. Reklaiming atas tanah mereka, meski untuk itu mereka harus berhadapan dengan kekuasaan negara yang represif. Jenggawah Jember, Banongan di Situbondo, hingga Siria-ria di Sumut sana.
Semua ini, menunjukkan perlawanan petani. Akibat dari struktur sosial yang menimbulkan konsekuensi ketimpangan distribusi kekuasaan, kekayaan dan prestis. Menimbulkan perbedaan kepentingan di antara kelompok masyarakat. Mereka yang menguasai sarana pemaksa fisik dan produksi kekayaan, akan memiliki kekuasaan untuk menguasai mereka yang tidak memiliki.
Protes tani dibagi tiga:
1. Akibat meluasnya komersialisasi pertanian yang mengakibatkan merosotnya  keamanan ekonomi petani, tebongkarnya hubungan sosial pendesaan dan melemahnya nilai-nilai tradisional.
2. Pembentukan organisasi politik  yang berasal dari luar masyarakat petani yang mengembangkan tuntutan bantuan sumber daya ekonomi, perlindungan, keahlian berorganisasi, dan sistim nilai baru.
3. Respon negara khususnya perpaduan dari pilihan antara reformasi dan penindasan yang menimbulkan dampak penting  pada lingkungan dan intensitas mobilisasi petani.
Tingginya derajat eksplotasi itulah yang mendorong rakyat petani miskin melakukan reklaiming atas tanah yang mereka anggap sebagai miliknya. Namun dijarah oleh rezim sepanjang masa. Kolonial, Orde Lama, Orde Baru, bahkan bukan mustahil masih akan terjadi pada rezim Orde Reformasi ini.
Gimut. Jakarta 05 Nopember 2009
Diterbitkan di: Nopember 04, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.