ETIKA KOMUNIKASI, Manipulasi Media, Kekerasan dan Pornografi
I. PENDAHULUAN
Media mengemban tugas mulia yakni
mendidik masyarakat. Namun realitas berkata lain. Media telah terseret dalam struktur ekonomi dan logika pasar. Ia nyaris telah sepenuhnya menjadi salah satu alat produksi. Keuntungan dan pragmatisme ekonomi dan pasar membuat media nyaris tak mampu berkelit untuk menunjukkan idealismenya. Gilirannya, keberhasilan media diukur hanya dengan keberhasilannya menghasilkan keuntungan. Dalam dunia pertelevisian misalnya tingginya rating yang berarti tingginya pemasukan uang. Media juga terseret dalam kultis teknologi. Saudara kembar struktur ekonomi dan pasar.
Jika kita prihatin terhadap realitas menyimpang namun telah menjadi kaprah ini mau tak mau kita harus rela memikirkan sebuah etika komunikasi. Etika yang bukan hanya bersifat deontologist bagi jurnalis, namun juga undang-undang atau hokum yang melindungi dan menjaga masyarakat. Etika ini diharapkan akan melindungi public dari kekerasan, manipulasi, pornografi dan segala bentuk “demonist” dari media.
II. MENGAPA PERLU ETIKA KOMUNIKASI?
Mengapa perlu sebuah etika? Kini informasi yang disajikan oleh media telah menjadi komoditi dan mimetisme. Budaya baru terproduksi oleh media, pun integrasi social masyarakat terubah oleh media. Media dalam dilema, antara tugas mulia di satu sisi, dan pemenuhan sebagai alat produksi ekonomi di sisi lain. Ia perlu membangun citra sebagai sarana yang mesyarakat membutuhkannya di satu sisi, di sisi lain ia perlu mengejar target untuk menjadi alah hebat dalam budaya ekonomi. Dalam pada itu, yang menggelisahkan adalah, ketiadaan perlawanan terorganisir dan bentuk baru sensor yang solid dalam masyarakat. Etika media perlu karena media punya dampak yang dahsyat dalam masyarakat, karena masyarakat harus dilindungi dan mengurangi dampak negative logika instrumental
III. DIMENSI-DIMENSI ETIKA KOMUNIKASI
Jika dibangun etika komunikasi bagi media, ada tiga hal yang harus diperhatikan: pelaku, tujuan dan sarana. Perlu penguatan deontology jurnalis untuk menjadi rambu-rambu batas kebebasan pers. Perlu ditata sedemikian rupa prosedur regulasi. Perlu ada komisi yang melaksanakan. Perlu memperhatikan factor yang kuat yang telah “mengarahkan” media manjadi sedemikian rupa, yakni tekanan ekonomi. Ekonomi sebagai factor terbesar “pengarah” media, tidak dapat diingkari keberadaannya yang membuat media hidup, sekaligus akhirnya menyeret media sebagai alat ekonomi. Perlu dibangun sebuah budaya baru yang luwes dalam dunia media dengan mengelola secara baik potensi bersaing di dalam media. Dalam merancang dan mengelola etika komunikasi perlu melibatkan partisipasi masyarakat. Etika perlu menyerap emosi mereka, serta melibatkan wadah-wadah pekerja media. Dihindarkan tingkat keseringan reorganisasi institusi yang berdampak pada kurang matab dan kurang sinambungnya kebijakan yang baik, terancam mudah berubah. Dalam hal ini pula maka perlu ada konsultan dalam etika media, yang punya legitimasi yang kuat tanpa harus membelenggu. Konsultan yang memahami rasionalitas social.
IV. MEDIA, PELAYANAN PUBLIK DAN LOGIKA POLITIK
Media penuh dengan rekayasa yang terselubung yang menenggelamkan kesadaran pembaca atau pendengar, sehingga menyakini opini sebagai kebenaran dan fakta. Media menjadi perayu ulung (demagog) yang nyaris selalu sukses menghipnotis masa. Termasuk dalam melihat politik. Dengan kecanggihan teknologi media semakin menjamur. Sulit pula membedakan media yang bermutu dengan yang tidak. Walau media berorientasi keuntungan, namun ia tetap butuh legitimasi public sebagai konsumen. Sebagai pelayan public, media harus memperhatikan kontinuitas, kesetaraan, dan adaptif. Tuntutan tersedianya berita dengan cepat, memicu lemahnya prosedur demokratik dalam memburu berita. Ketika media telah memberikan andil menjadikan politik menjadi tontonan ketimbang partsisipasi masyarakat dalam politik, maka daya tarik komunikasi politikpun melemah. Seiring dengan itu, maka media hadir mengisi nilai-nilai yang hilang dalam masyarakat. Media telah menjadi nilai baru. Nilai yang diperlukan ditata dengan etika berkomunikasi di tengah masyarakat yang sangat pontensial terjadin konflik.
V. ETIKA KOMUNIKASI DAN MASALAH PORNOGRAFI
Wacana etika komunikasi juga dihadapkan polemic seputar pronografi yang juga disajikan oleh media. Ada desakan perlu perlindungan warga dari kecenderungan pornografi. Ada pertimbangan paling minimal yang dapat diambil oleh media. Namun demikian andai hokum dibuat sebagai aturan etis agar pornografi dapat ditangkal, yang paling menjadi korban adalah perempuan. Apakah itu pornografi dan erotisme, perlu dikaji secara utuh jika media hendak memasukkan hal itu sebagai bagian dari tanggungjawab etiknya. Tidak dapat secara parsial. Media harus pula dapat menghindarkan diri dari kendali Negara yang sering bertindak sebagai polisi moral, legalisme yang tidak toleran, sikap mengontrol semua, bahkan deskriminasi hokum masyarakat. Etika komunikasi sangat perlu mempertimbangkan multikulturalisme.
VI. MENGHADAPI KEKERASAN MEDIA
Media sering menyajikan nilai kekerasan. Disajikan sepertinya hanya sebagai berita atau informasi, disajikan dengan gaya yang indah dan dikemas menjadi berseni, menarik. Namun di dalamnya ada terjasi nilai-nilai kekerasan. Nilai-nilai itu dapat mempengaruhi tanpa sadar masyarakat yang menontonnya. Maka etika komunikasi mau tak mau juga harus merumuskan, mendefinidikan dan menentukan batas-batas kekerasan. Kekerasan dapat terjadi sebagai dokumen maupun fisik. Juga semacam latihan/simulasi kekerasan. Tanpa terkecuali kekerasan yang sifatnya symbol, kekerasan yang berupa sikap tidak saling peduli masyarakat. Dalam hal ini, maka etika komunikasi diciptakan agar dapat mendukung pihak yang rentan menjadi korban kekerasan media, tanpa terjebak bersikap represif.
VII. DILEMA REGULASI PUBLIK KEBEBASAN DAN TANGGUNGJAWAB
Penataan dan pengaturan terhadap sepak terjang media di tengah masyarakat tidak dapat dihindari. Dengan regulasi public, maka dapat dihilangkan, paling tidak dikurangi konflik di tengah masyarakat yang dipicu oleh informasi yang sesungguhnya multi tafsir. Regulasi juga sangat diperlukan mengingat pluralitas pada seluruh dimensi masyarakat, yang harus dibarengi dengan deontology profesi jurnalis. Agar media tidak sewenang-wenang, berat sebelah, pilih kasih. Ada banyak macam regulasi public yang bisa disajikan dan dilakukan serta diawasi oleh public sendiri. Ara regulas yang menitikberatkan pada soal procedural. Regulasi itu harus memperhatikan secara seimbang, untuk tidak berat sebelah, atau terjebak pada salah satu dari aliran etika yang saling bersaing, yakni deontology, teleology dan situasional. Akan tetapi bagaimana tiga aliran yang ada itu diolah, bukan dikalahkan satu sama lain, sehingga menghasilakan etika yang baik.