Melihat Demokrasi
CAROL C. Gould mendefinisikan demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat
memerintah diri sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan public maupun dengan cara memeilih wakil-wakil mereka. Atau, bisa disebut dengan istilah dari, oleh dan untuk rakyat. Secara teoritis, Indonesia sudah masuk kategori sebagai penganut demokrasi. Tetapi harus diingat, ia produk impor. Dengan demikian, sebagian kalangan masih meragukan kecocokan budaya politik Indonesia dengan nilai-nilai demokrasi itu.
Ada yang berkeyakinan, budaya politik local sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Sebab, rakyat di Nusantara sejak dulu sudah mengenal dan mempraktikkan beberapa nilai demokrasi seperti musyawarah dan gotong-royong. Jadi, masyarakat Indonesia sebenarnya sudah mengenal nilai-nilai budaya demokrasi. Selain itu, di sejumlah daerah yang hidup dalam masyarakat agraris, terdapat apa yang disebut dengan tradisi berembuk. Bahkan itu sudah terlebagakan dalam bentuk unik seperti kerapatan nagari, rembuk desa, musyawarah subak, dan forum-forum musyawarah masyarakat desa lainnya.
Maswadi Rauf, dalam prolognya untuk buku Demokrasi Lokal ini, justru lebih sepakat dengan kalangan kedua tersebut. Dia menjelaskan, masyarakat Indonesia memang memiliki beberapa nilai demokrasi (seperti musyawarah dan gotong-royong), namun nilai-nilai tersebut hanyalah dua unsur di antara sekian banyak unsur penting lainnya yang harus ada apabila demokrasi ingin ditegakkan. Dua unsur itu saja tidak akan mampu menghasilkan system politik demokrasi karena masih diperlukan sejumlah nilai dan lembaga politik lainnya.