PENDEKATAN DAKWAH WALI SANGA
Masuk dan menyebarnya Isalam ke Indonesia, khususnya pulau jawa, yang relatip
paling berhasil adalah berkat perjuangan Wali Sanga (Sembilan Wali). Dalam penyebaran Islam di pulau jawa, para Wali dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu :
a. Wilayah Timur, meliputi Pulau Jawa bagian Timur, yaitu Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat.
b. Wilayah Tengah, meliputi Pulau Jawa bagian Tengah, ditempati oleh lima Wali, yaitu Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Muria, Sunan Kudus dan Sunan Demak.
c. Wilayah Barat, meliputi Pulau Jawa bagian Barat, ditempati oleh seorang Wali, yaitu Sunan Gunung Jati atau Syarief Hidayatullah.
Pembagian wilayah tersebut berdasarkan obyek Dakwah yang dipengaruhi oleh Agama yang mereka anut pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha. Jawa Tengah ditempati oleh lima Wali karena perangaruh Hindu sangat dominan di wilayah tersebut.disamping itu pusat kekuasaan Hindu berada di wilayah Jawa bagian Tengah ini (Jawa Tengah-sekarang). Dibuktikan dengan banyaknya Candi. Sedangkan di wilayah bagian Barat (Jawa Barat-Banten), pengaruh Hindu dan Budha tidak dominan, karena wilayah Tatar Sunda (Pasundan) Penduduknya banyak penganut Agama asli Sunda, antara lain kepercayaannya “Sunda Wiwitan.”
Metode atau pendekatan Dakwah yang dilakukan Wali Sanga terbagi menjadi dua kelompok, yaitu :
1) Dengan menggunakan pendekatan sosial budaya, kelompok ini dipelopori oleh Sunan Kalijaga, Putra Tumenggung Wilwatika, Adipati Majapahit di Tuban, mereka di dukung oleh Sunan Bonang, Sunan Muria, Sunan Kudus dan Sunan Gunung Jati. mereka disebut kaum Abangan atau dikenal dengan aliran Tuban.
2) Dengan menggunakan pendekatan “Aqidah-Syariah” kelompok ini di pelopori oleh Sunan Giri, Sunan Ampel dan Sunan Drajat, mereka disebut kaum Putihan atau Puritan.
Penyebaran Islam melalui pendekatan Sosial Budaya yang dilakukan oleh aliran Tuban, memang cukup efektif, Sunan Kalijaga menggunakan wayang kulit misalnya, tujuannya adalah untuk menarik masyarakat Jawa yang pada saat itu menyenangi wayang kulit. Sunan Kalijaga mengajak masyarakat untuk melaksanakan Islam (rukun Isalam yang pertama : Syahadatain) dengan cara membuat tontonan atau hiburan wayang kulit.
Untuk masuk ketempat pertunjukan masyarakat harus melalui pintu “Gapura” (berasal dari kata “Ghafura” salah satu sifat Allah yang maha pengampun), berharap melalui pintu ini orang yang masuk akan diampuni, dengan syarat apabila melalui pintu ini terlabih dahulu mengucapkan dua kalimat Syahadah, dari kalimat ini lah maka lahir istilah “Sakaten.”
Bukan hanya Sunan Kalijaga saja yang menggunakan pendekatan melalui seni budaya, Sunan Bonang dan Sunan Muria dengan seni karawitannya, Sunan Gunung Jati dengan seni bela dirinya, Sunan Kudus dengan syair dan ritual-ritual keagamaannya, yang pasti kelompok Ttuban ini lah yang menerapkan syariat Islam melalui pendekatan sosial budaya atau ritual keagamaan. Sampai saat ini budaya Shalawatan, Tahlilan, Ruwatan sampai acara Ttujuh Bulan untuk Wanita Hamil. Masih melekat pada kaum Muslim, dan masih ada sebagian kaum Muslim menjadikan upacara atau kegiatan ritual ini mereka angap sebagai kegiatan keagamaan dan mereka menganggap upacara tersebut suatu kewajiban untuk dilaksanakan (kegiatan ritual dan sacral).
Secara kuantitas dengan pendekatan sosial budaya, Islam cepat menyebar dan dianut oleh masyarakat Jawa, namun secara kualitas ajaran Islam kurang dipahami dan diyakini oleh pemeluknya. Terutama pada pelaksanaan Islam yang pertama “Syahadatain” karena ketika mengikralkan dua kalimah syahadah, mereka dalam keadaan tidak sadar. Mereka mengucapakan dua kalimah syahadah itu bukan untuk melaksanakan syariat Islam sebagai bukti memasuki ajaran agama baru, namun dimotivasi unsur lain seperti :
1. karena mau menonton wayang kulit
2. melaksanakan ritual-ritual agama
3. untuk dapat menguasai ilmu beladiri atau kekebalan
4. ingin menikah, dan lain sebagainya.
Pada akhirnya mereka beranggapan, bahwa pengucapan Syahadatain dianggap syarat untuk melihat suatu pertunjukan, mengikuti kegiatan tertentu, melaksanakan ritual-ritual tertentu. Sekarangpun kaum muslim masih beranggapan pengucapan Syahadatain merupakan syarat untuk melaksanakan Akad Nikah, sepertinya kurang sempurna kalau mau menikah tidak mengucapkan dua kalimah syahadah. Padahal pengucapan Syahadatain sebelum akad nikah bukan syarat dan bukan pula rukun nikah. Akibat dari ini kaum muslim khususnya di wilayah pulau jawa tidak mengenal Syahadatain, mereka menolak untuk melaksanakanya dan menuduh sesat kepada orang yang menuduhnya, karena tidak sesuai dengan kebisaan atau ajaran “Nenek Moyangnya.”