• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Buku>Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi

.

Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi

oleh : abangyosku     

Pengarang : Bambang Sutiyoso
Pengantar buku : Jawahir Thontowi, SH. Ph.D.
Sejak gelora reformasi dikumandangkan pada medio tahun 1998 sampai sekarang,
silih berganti kasus dan permasalahan hukum muncul ke permukaan dan seringkali kemudian menyita perhatian publik di berbagai lapisan. Belum selesai kasus yang satu, tiba-tiba muncul lagi kasus lain yang tidak kalah serunya. Begitu seterusnya. Hukum seolah menjadi tak pasti dan tak berdaya dalam menyikapi bermacam rentetan peristiwa hukum yang terjadi. Masyarakat dan pencari keadilanlah yang kemudian menuai akibatnya. Keadilan menjadi sesuatu yang mahal harganya, bahkan masyarakat tidak mampu menebusnya.
Banyak kalangan menilai agenda reformasi hukum dan realitas penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia berjalan tertatih-tatih dan jauh dari harapan masyarakat. Tidak mengherankan berbagai kritikan, tuntutan dan bahkan hujatan datang bertubi-tubi kepada pemerintah, para penegak hukum maupun pihak-pihak lain yang dianggap ikut bertanggung jawab terhadap ketimpangan hukum. Mereka dengan lantang menyuarakan aspirasi perbaikan dan perubahan berbagai tatanan hukum yang dianggap bertentangan dengan spirit reformasi.
Memang harus diakui, untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan tidaklah mudah. Dalam berbagai kajian sistematis tentang penegakan hukum dan keadilan, secara konseptual menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan terpenuhi apabila lima pilar hukum dapat ditegakan. Lima pilar hukum tersebut adalah instrumen hukum yang baik, aparat penegak hukum yang professional, sarana prasarana atau peralatan yang mendukung, kesadaran hukum masyarakat yang tinggi, serta adanya pemerintahan yang baik (good governance). Secara empirik, efektifitas penegakan hukum juga telah dikemukakan oleh Walter C. Reckless, yaitu harus dilihat sistem dan organisasinya bekerja, bagaimana sistem hukumnya, bagaimana sistem peradilannya dan bagaimana birokrasinya. Dari berbagai kajian kesisteman tersebut, dapat dikatakan bahwa efektifitas penegakan hukum secara konseptual maupun secara empirik, problematika yang dihadapi hampir sama. Anton Tabah, menambahkan bahwa kemauan politik (political will) dari para pengambil keputusan merupakan faktor yang menentukan hukum apakah dapat tegak, ambruk atau setengah-setengah.
Dalam buku ini, penulis menyusun menjadi empat bagian tulisan, yaitu : bagian pertama tentang aktualita penegakan hukum dan problematikanya ; bagian kedua tentang aktualita hukum dan HAM ; bagian ketiga tentang aktualita hukum acara perdata, dan ; bagian keempat tentang aktualita hukum dan politik. Pada masing-masing bagian dikemukakan lima topik yang mengupas beberapa masalah aktual yang relevan dengan bagian tersebut.
Tentu saja yang tersaji dalam buku ini hanya percikan kecil, mengingat begitu banyaknya permasalahan hukum yang muncul dalam masa reformasi yang tengah dijalankan bangsa Indonesia. Meskipun demikian, sedapat mungkin penulis memberikan kajian dan solusinya terhadap masing-masing permasalahan, dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam mengambil suatu keputusan atau setidak-tidaknya dapat memberikan sedikit wacana guna membantu memahami terhadap problematika hukum yang ada serta memungkinkan sebagai bahan kajian yang dapat dikembangkan lebih lanjut nantinya.
Diterbitkan di: Juni 03, 2009

Komentar

Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.