Pengantar Buku : Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H. M.S.
Eksistensi hukum bisnis baik dalam teori maupun praktik dari waktu
ke waktu terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini salah satunya karena didorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun global yang begitu cepat serta kompleks dengan melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Sejalan dengan hal itu, regulasi tata laksana hukum bisnis secara bertahap juga mengikutinya.
Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari ke hari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya
sengketa (dispute/difference) di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai sebab dan alasan yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihak-pihak yang terlibat karena aktifitasnya dalam bidang bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Setiap jenis sengketa bisnis yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan
penyelesaian yang tepat. Semakin luas dan banyak kegiatan dalam bidang bisnis dan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Ini berarti semakin banyak sengketa yang harus diselesaikan dari waktu ke waktu. Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan, dan biaya produksi meningkat.
Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis juga mengalami berbagai dinamika perbaikan dan penyempurnaan, agar mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan (justiciabellen) khususnya dari kalangan dunia bisnis. Regulasi aturan bisnispun banyak dibuat disesuaikan dengan karakteristik tuntutan dan kebutuhan bisnis.
Secara garis besar, buku ini terdiri dari 11 bab yang diuraikan secara deduktif dari konteks yang lebih umum menuju hal-hal lebih spesifik. Bab I sampai bab III tentang karakteristik dan ruang lingkup sengketa bisnis, kompetensi badan peradilan dan arbitrase, serta urgensi penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Bab IV sampai bab VII menguraikan materi tentang peneyelesaian sengketa bisnis melalui alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution / ADR), mulai dari negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Selanjutnya dalam bab VIII sampai bab XI dipaparkan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang lebih spesifik, yaitu penyelesaian sengketa konsumen, penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI), penyelesaian sengketa investasi dan diakhiri dengan penegakan hukum praktik monopoli dan persaingan usaha curang oleh KPPU.
Buku ini mencoba merangkum secara umum berbagai model penyelesaian sengketa bisnis yang ada dan lazim digunakan dalam praktek bisnis selama ini. Berbagai hal yang sifatnya elementer dan penting yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis sedapat mungkin penulis deskripsikan dalam buku ini. Diharapkan buku ini dapat membantu semua pihak, terutama para mahasiswa, akademisi dan peminat bisnis lainnya yang tertarik untuk mempelajari, memahami dan mengaplikasikan berbagai macam tatacara penyelesaian sengketa bisnis yang kerap kali muncul dewasa ini.