Pengantar Buku : Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.
Penemuan hukum (Rechtsvinding) merupakan proses pembentukan
hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu yang dapat dibenarkan dalam ilmu hukum, seperti
interpretasi, penalaran (redenering), eksposisi (
konstruksi hukum) dan lain-lain. Kaidah-kaidah atau metode-metode tersebut digunakan agar penerapan aturan hukumnya terhadap peristiwanya tersebut dapat dilakukan secara tepat dan relevan menurut hukum, sehingga hasil yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat diterima dan dipertanggungjawabkan dalam ilmu hukum.
Dalam praktek tidak jarang dijumpai ada peristiwa yang belum diatur dalam hukum atau perundang-undangan atau meskipun sudah diatur tetapi tidak lengkap dan tidak jelas. Tidak ada hukum atau perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya. Oleh karena itu peraturan hukum yang tidak jelas harus dijelaskan, yang tidak lengkap harus dilengkapi dengan jalan menemukan hukumnya agar aturan hukumnya dapat diterapkan terhadap agar aturan hukumnya dapat diterapkan terhadap peristiwanya. Pada hakekatnya semua perkara membutuhkan metode penemuan hukum agar agar aturan hukumnya dapat diterapkan secara tepat terhadap peristiwanya, sehingga dapat diwujudkan putusan hukum yang diidam-idamkan, yaitu yang mengandung aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Sehubungan dengan itu, buku ini berupaya mendeskripsikan berbagai hal yang sifatnya elementer dan penting yang berkaitan dengan berbagai masalah penemuan hukum. Secara garis besar, buku ini terdiri dari 6 (enam) bab yang diuraikan secara deduktif dari konteks yang lebih umum menuju hal-hal lebih spesifik. Bab I berisi tentang hukum dan kekuasaan kehakiman; Bab II tentang pengertian dan dasar-dasar penemuan hukum; Bab III tentang sistem, subyek dan sumber penemuan hukum ; Bab IV tentang aliran-aliran penemuan hukum ; Bab V tentang metode penemuan hukum dan penggunaan bahasa hukum ; dan terakhir Bab VI berisi tentang prosedur dan praktik penemuan hukum. Sesuai dengan judulnya, materi yang dibahas lebih memadai terutama berkaitan dengan metode penemuan hukum, yang memang begitu banyak variannya.
Diharapkan buku ini dapat membantu semua pihak, terutama para mahasiswa, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat lainnya yang berminat untuk memahami seputar metode penemuan hukum yang acapkali dipergunakan oleh subyek penemuan hukum dalam praktik selama ini.