• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Buku>Hukum BISNIS (Dalam persepsi manusia modern)

.

Hukum BISNIS (Dalam persepsi manusia modern)

oleh : save4me     

Pengarang : Dr.Johannes Ibrahim, S.H.,M.HUM. dan Lindawaty Sewu, S.H., M.HUM.
    Perkembangan dunia usaha terutama waralaba semakin berkembang pesat dan telah menjadi trend pola bisnis. Banyak para
    ahli telah memaparkan pengertian franchise, dari semua pengertian franchise yang dipaparkan menunjukan bahwa franchise pada dasarnya mengandung elemen-elemen pokok yang meliputi :
  • Franchisor merupakan pihak yang memiliki jasa atau barang dengan merek tertentu (pemilik/produsen) serta yang memberikan/melisensikan hak eklslusif tertentu untuk pemasaran dari barang atau jasa itu.

  • Franchisee  yaitu pihak yang menerima hak eklslusif dari franchisor.

  • Adanya penyerahan hak-hak secara eklslusif dari franchisor kepada franchisee (berbagai macam hak milik intelektual / hak milik perindustrian).

  • Adanya penerapan wilayah tertentu, yaitu pihak franchisse hanya diberikan hak beroperasi di wilayah tertentu oleh franchisor. misalnya hanya diperbolehkan untuk beroperasi di pulau Jawa.

  • adanya kesepakatan antara dua pihak atas imbalan-prestasi dari franchisee kepada franchisor berupa Initial Fee dan Royalties serta biaya-biaya lainnya yang telah disepakati.

  • .adanya standar mutu  dan supervisi secara berkala dari pihak franchisor dalam rangka mempertahankan mutu.

  • adanya penyelenggaraan pelatihan awal, pelatihan yang berkesinambungan guna peningkatan ketrampilan yang diselenggarakan oleh franchisor.


Dalam pengembangan usaha franchise di Indonesia, dalam lima tahun terakhir mulai diterapkan  oleh perusahaan-perusahaan Indonesia. sampai dengan bulan maret tahun 1996 diperkirakan telah beroperasi 119 franchise asing, sedangkan franchise lokal diperkirakan sekitar 32 perusahaan.adapun yang dimaksud asing (International) adalah franchise yang berasal dari luar Indonesia dan beroperasi di Indonesia, sedangkan franchise lokal /domestik merupakan konsep franchise yang lahir di Indonesia baik yang beroperasional di indonesia maupun di manca negara. Jenis franchise lokal/domestik masih terbatas antara lain terdiri dari usaha eceran, restoran, salon, kursus, serta pompa bensin. Namun saat ini masih terdapat pula perusahaan yang menggunakan sistem franchise tetapi cenderung mengembangkan franchise berdasarkan persepsi serta kepentingan masing-masing.
Yang mungkin dianggap sebagai pelopor franchise di Indonesia ialah Pertamina, yang menjual minyak bumi antara lain bensin, solar. Melalui pompa-pompa bensin. selain itu perusahaan jamu Nyonya Meneer dapat dikategorikan pula mengembangkan bisnisnya dengan pola franchise. akan tetapi, baik pertamina maupun perusahaan jamu Nyonya Meneer tidak pernah menyatakan bahwa sistem pemasaran mereka dilakukan secara franchise. Dalam pandangan penulis buku hukum bisnis dalam persepsi manusia modern diatas pertamina dan jamu Nyonya Meneer lebih cenderung menggunakan pola distributorship dalam luasan pemasaran yang mereka lakukan. Pengembangan franchise di indonesia khususnya franchise lokal semakin ditingkatkan mengingat pola kerjasama bisnis franchise mendapatkan manfaat baik bagi franchisor maupun bagi perekonomian nasional.
Diterbitkan di: Maret 02, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.