Mencium bagi sebagian
orang mungkin dianggap tabu
dan sangat pribadi sekali. Namun Islam terbukti memberikan tuntutan
yang jelas dan lengkap sekali perihal
Mencium ini. Rasulullah, melalui
sunnahnya, telah memberikan contoh dan teladan yang lengkap sekali
seputar perbuatan mencium ini. Sehingga laku kehidupan manusia yang
sering dianggap miring dan ditangkap negatif ini tetap mempunyai
ibadah.
Sebagai manusia yang normal, tentu
kita pernah mencium suami/istri, anak,
atau bagian tubuh manusia, entah
itu kening, mulut, tangan, kaki, kepala, pipi, atau bagian tubuh
lainnya. Bahkan mungkin ada di antara kita yang pernah mencium mayat.
Kalaupun kita belum pernah melakukannya, setidaknya kita pernah melihat
orang lain melakukannya.
Kita pun mungkin
digayuti oleh pertanyaan ini: apakah seluruh tindakan manusia itu
dibenarkan syari'at? Masalah inilah yang antara lain coba dijawab oleh
buku ini. Mulanya, penulis sebenarnya hanya ingin menjawab persoalan
yang muncul di kalangan anak muda saja, yaitu apakah mencium tangan
selain tangan ayah dan ibu itu boleh atau tidak? Kemudian gagasan lain
muncul, sehingga temanya pun makin melebar dan meluas. Maka jadilah
buku ini.
Ketekunan Hafizh Syu'aisya',
penulis buku ini, dalam menghimpun beragam riwayat dan atsar yang
berkenaan dengan tema mencium ini patut diacungi jempol. Bahan bacaan
yang dijadikan rujukan buku ini memang tidak diletakkan dalam satu
bagian khusus atau daftar pustaka, namun
dari catatan kaki yang ada di
bawahnya menyiratkan betapa lengkap buku yang dijadikan rujukan oleh
penulisnya. Karena itu, sekalipun kecil, buku ini cukup repsentatif
untuk berbicara tentang fiqih mencium dalam Islam.
Tentang
mencium tangan misalnya, penulis membawakan sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam al-Isti'dzan, bab Ma Ja'a fi
Qublatil-Yadd war-Rijli. Dalam riwayat itu termaktub: "Dituturkan dari
Shafwan bin Asal; ia berujar: seorang Yahudi berucap kepada temannya,
'Pergilah bersama kami kepada Nabi ini!' Temannya menjawab, 'Jangan
menyebutnya 'Nabi', karena jika ia mendengar ucapanmu itu niscaya ia
akan mempunyai empat mata (merasa besar kepala-Penj.). Kemudian mereka
berdua mendatangi Rasulullah saw., lalu bertanya tentang sembilan ayat
yang nyata. Maka Nabi berkata kepada mereka: janganlah kalian
menyekutukan Allah dengan sesuatu pun,
Jangan mencuri, jangan berzina,
jangan membunuh seseorang yang diharamkan Allah untuk membunuhnya
kecuali karena haq, janganlah membawa seseorang yang tak bersalah
kepada penguasa untuk dibunuhnya, janganlah berbuat sihir, jangan makan
riba, jangan menuduh zina terhadap perempuan baik, jangan desersi
(berlari meninggalkan peperangan pada waktu terjadinya perang), dan
kewajiban khusus untuk kalian-orang-orang Yahudi, hendaklah jangan
berlebihan di hari Sabtu."
Lebih lanjut
Shafwan bin Asal berujar: kemudian kedua orang Yahudi itu mencium
tangan dan kaki Nabi saw., seraya berucap, 'Kami bersaksi bahwa engkau
benar-benar seorang Nabi.' Lalu Nabi bertanya, 'Lantas apa yang
menghalangi kalian untuk mengikutiku?' Mereka menjawab, 'Sesungguhnya
Nabi Dawud alaihis salam berdoa kepada Tuhannya agar terus mengutus
seorang Nabi dari keturunannya. Kami takut, jika kami mengikuti
ajaranmu, tentu orang Yahudi akan membunuh kami'."
Demikian
salah satu riwayat yang ditampilkan oleh penulis perihal mencium tangan
dan kaki. Tentu saja bukan hanya satu riwayat itu saja yang menjadi
rujukan, melainkan banyak riwayat yang diangkat Hafizh Syu'aisya' dalam
bukunya ini.
Dari beragam riwayat itu,
penulis juga menjelaskan bahwa mencium anggota tubuh Nabi saw. atau
anggota tubuh sahabat yang mulia atau ulama yang agung hanya
diperkenankan dalam peristiwa yang mulia, tidak selamanya, dan tidak
menjadi tradisi ketika masuk menemui mereka atau keluar dari hadapan
mereka. Hal itu hanya berlaku dalam momen-momen yang menuntut adanya
adab dan penghormatan, baik dari orang dewasa kepada orang dewasa, atau
dari anak-anak kepada orang dewasa. Ini terjadi karena suatu hal yang
mengharuskan adanya ucapan terima kasih, atau ketika mendapatkan nikmat
pemahaman ilmu dan pemikiran, atau munculnya perangai yang terpuji dari
orang yang shaleh yang memberikan peringatan.
Pada
bagian lain, penulis juga menganjurkan kita agar memperlakukan anak
sama rata dan sama adil dalam mencium mereka. Sebuah riwayat
menyebutkan: "Dituturkan dari Mu'ammar, dari az-Zuhri, dari Anas; ia
berkata, 'Nabi saw. bersama seseorang, lalu datang anak laki-lakinya,
maka ia pun mencium dan mendudukannya di atas pahanya. Kemudian datang
anak perempuannya, seraya (hanya) mendudukkannya di sampingnya. Maka
Nabi pun bersabda, 'Mengapa kamu tidak berbuat adil antara mereka
berdua?'" (HR. Thahawi dalam Ma'anil-Aatsar).
Dari
beragam sajian tentang mencium yang diangkat buku kecil ini, insya
Allah bisa menjadi pegangan yang berarti dalam menata tindak tanduk
kita, sekecil dan sesederhana apa pun, sehingga tetap bernilai di mata
Allah
Resensi lain tentang Fiqih Mencium