Didalam KUHP mengenai penetapan besar kecilnya jumlah pidana denda disebutkan bahwa batas minimum umum sebesar Rp. 0.25 (Pasal 30 KUHP). Dengan adanya jumlah penetapan minimum ini maka setiap.
Diterbitkan di:
05 Februari 2012
Kunjungan: 526
kata
:
600